Selasa, 08 November 2011

Lidah gak bisa bohong

Hari ini punya pengalaman lucu :
1. Mikser tercinta yang telah banyak membantu membuat cake ternyata masih bisa di perbaiki.
Menurut pak dokternya, ada komponen ''arang'' yang harus diganti. Dan pesennya agar bisa awet maka penggunaannya harus ada jeda. 5 menit dipakai ngocok adonan maka istirahat semenit ( kebayang apa yang akan terjadi pada adonan ????/) atau kalo tidak mau 5 menit boleh dipakai ngocok 10 menit tapi dengan kekuatan nomor 1 atau 2 ( ???!!!!) gak kebayang seperti apa jadinya ( bisa jadi malah harus 30 menit ngocok adonannya) wah wah wah memang harus pensiun dini sii mikser itu ( dari pada nanti henti napas mendadak waktu dipekerjakan) .
Jadi , kita musti save dulu keinginan membuat cake, ganti dengan bikin pizza...... ( iam doing now, lagi nunggu adonan ngembang)
2. Sebagaimana judul diatas, lidah ga bisa bohong.
Setelah sering bikin cake, tahu bahan-bahanya, sekarang ni lidah jadi lebih sensitive terhadap mana-mana cake yang enak. Setiap makan cake, dilihat-lihat komposisi nya, ( dianalisa gimanaaa cara buatnya, dari apa, dst.....) trus kalo gak lembut atau gak mantap jadi mundur untuk ngambil cuilan selanjutnya ( kabar baik untuk kegiatan pengaturan makan, berhenti sebelum kenyang, heheheee...)
Berasa banget mana-mana cake yang memang berkualitas, dan terutama sensitive sama cake yang mengandung rhum, trus kalo ada cake yang memang empyuuuk banget malah jadi curiga ada apa dibalik cake ini (detective Conan mode on..)
Seneng juga bisa mengikuti indahnya sesuatu dibalik "CAKE''

KURSUS CAKE INTERNATIONAL

Last saturday, 5 nopember 2011 aku ikutan kursus di NCC , materinya 4 macam kue international :
1. Sacher torte
2. Opera
3. Black forest
4. Devils

lagi semangat-semangatnya ni untuk implementing hasil kursus, dan .............................ya saudara-saudara ternyata mikser tercinta bleduggg kepanasan setelah hampir 1 tahun menemani menghasilkan banyak cake yang dibuat demi orang-orang tercinta. Sedihhhhhhh banget, tapi segala sesuatu happens for so many reasons.
Foto hasil kursus menyusul, apalagi foto karya habis kursus, ntar dikit setelah beli mikser yang baru  ...( insyaallah, amiin!!!)
Halooo, yang sering dapat tester, mohon kontribusinya, he he he heeee

Berikut hasil kursus di NCC Matraman

This is the masterchef ibu Fatmah Bahalwan ( seneng banged diberi kesempatan kursus dan menimba ilmu dari beliau ( saking banyaknya ilmu jadi pake timba, atau pake kontener mungkin)

BLACK FOREST ( added dari milis, lebih lembut lagi jika adonan ditambahi 4 kutel) 

OPERA


 SACHER TORTE, teknik ganache siram, mengkilapp banged





Bikin Coklat pagar


Bikin coklat cruel
Devil cake nya ketinggalan, he he he

Selasa, 01 November 2011

Apakah tahun ini ber kurban????

Masih kepikiran, masih diitung-itung ( ada atau tidak dananya) (lho  kok itung-itungan hehehe)


yang ini, atau ......


Atauuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuu........


Syariat menjelang Iedul Adha

Amalan yang dianjurkan dalam sepuluh hari Dzulhijjah Sabtu, 31 Desember 2005 - 07:43 AM, Penulis: Depag Saudi Arabia
http://darussalaf.or.id/modules.php?op=modload&name=News&file=article&sid=42&mode=thread&order=0&thold=0

Pekerjaan yang dianjurkan pada hari-hari tersebut : a. Shalat : Disunnahkan bersegera menger-jakan shalat fardhu dan memperbanyak shalat sunnah, karena semua itu merupakan ibadah yang paling utama. Dari Tsauban radiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah bersabda : Hendaklah kalian memper-banyak sujud kepada Allah, karena setiap kali kamu bersujud, maka Allah mengangkat derajat kamu, dan menghapus kesalahan kamu Hal tersebut berlaku umum di setiap waktu. b. Shoum (Puasa) : Karena dia termasuk perbuatan amal shaleh. Dari Hunaidah bin Kholid dari istrinya dari sebagian istri-istri Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam, dia berkata: Adalah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam berpuasa pada tanggal sembilan Dzul Hijjah, sepuluh Muharram dan tiga hari setiap bulan (Riwayat Imam Ahmad, Abu Daud dan Nasa’i). Imam Nawawi berkata tentang puasa sepuluh hari bulan Dzul Hijjah : “ Sangat di sunnahkan “. c.Takbir, Tahlil dan Tahmid. Sebagaimana terdapat riwayat dalam hadits Ibnu Umar terdahulu : Perbanyaklah Tahlil, Takbir dan Tahmid pada waktu itu Imam Bukhori berkata: “ Adalah Ibnu Umar dan Abu Hurairah radiallahuanhuma keluar ke pasar pada hari sepuluh bulan Dzul Hijjah, mereka berdua bertakbir dan orang-orangpun ikut bertakbir karenanya“, dia juga berkata: “ Adalah Umar bin Khottob bertakbir di kemahnya di Mina dan di dengar mereka yang ada dalam masjid, lalu mereka bertakbir dan bertakbir pula orang-orang yang di pasar hingga Mina bergetar oleh takbir “. Dan Ibnu Umar bertakbir di Mina pada hari-hari tersebut, setelah shalat dan di atas pembaringannya, di atas kudanya, di majlisnya dan saat berjalan pada semua hari-hari tersebut. Disunnahkan mengeraskan takbir karena perbuatan Umar tersebut dan anaknya dan Abu Hurairah radiallahuanhuma. Maka hendaknya kita kaum muslimin menghidupkan sunnah yang telah ditinggalkan pada masa ini, bahkan hampir saja terlupakan hingga oleh mereka orang-orang shalih, berbeda dengan apa yang dilakukan oleh salafussalih terdahulu. d. Puasa hari Arafah. Puasa Arafah sangat dianjurkan bagi mereka yang tidak pergi haji, sebagaimana riwayat dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bahwa dia berkata tentang puasa Arafah: Saya berharap kepada Allah agar dihapuskan (dosa) setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya (Riwayat Muslim) e. Keutamaan hari raya kurban (tgl 10 Dzul Hijjah). Banyak orang yang melalaikan hari yang besar ini, padahal para ulama berpendapat bahwa dia lebih utama dari hari-hari dalam setahun secara mutlak, bahkan termasuk pada hari Arafah. Ibnu Qoyyim –rahimahullah- berkata: “ Sebaik-baik hari disisi Allah adalah hari Nahr (hari raya qurban), dia adalah hari haji Akbar “, sebagaimana terdapat dalam sunan Abu Daud, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: Sesungguh-nya hari-hari yang paling mulia disisi Allah adalah hari Nahr, kemudian hari qar. Hari Qar adalah hari menetap di Mina, yaitu tanggal 11 Dzul Hijjah. Ada juga yang mengatakan bahwa hari Arafah lebih mulia dari hari Nahr, karena puasa pada hari itu menghapus dosa dua tahun, dan tidak ada hari yang lebih banyak Allah bebaskan orang dari neraka kecuali hari Arafah, dan karena pada hari tersebut Allah mendekat kepada hamba-Nya, kemudian Dia membanggakan kepada malaikat-Nya terhadap orang-orang yang sedang wukuf. Yang benar adalah pendapat pertama, karena hadits yang menunjukkan hal tersebut tidak ada yang menentangnya sama sekali. Namun, apakah dia lebih utama atau hari Arafah, hendaklah setiap muslim baik yang melaksanakan haji atau tidak berupaya sungguh-sungguh untuk mendapatkan keutamaan hari tersebut dan menggunakan kesempatan sebaik-baiknya. (Dinukil dari فضل عشر ذي الحجةأحكام الأضحية وعيد الأضحى المبارك , Edisi Indonesia "Keutamaan sepuluh hari (pertama) Dzulhijjah & Hukum berkurban dan ‘Iedhul Adha yang berbarakah". Seksi Terjemah Kantor Sosial, Dakwah & Penyuluhan Bagi Pendatang, Pemerintah Saudi Arabia
Hukum-hukum dalam merayakan Iedhul AdhaSabtu, 31 Desember 2005 - 07:54 AM, Penulis: Depag Saudi Arabia
http://darussalaf.or.id/modules.php?op=modload&name=News&file=article&sid=44&mode=thread&order=0&thold=0

Akhi Muslim……. Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah yang telah mempertemukan kita kepada hari yang agung ini dan memanjangkan umur kita sehingga dapat menyaksikan hari dan bulan berlalu dan mempersembahkan kepada kita perbuatan dan ucapan yang dapat mendekatkan kita kepada Allah. Hari Raya qurban, termasuk kekhususan umat ini dan termasuk tanda-tanda agama yang tampak, juga termasuk syi’ar-syi’ar Islam, maka hendaknya kita menjaganya dan menghormatinya. ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ Demikianlah (perintah Allah), dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati (Al Hajj 32). Berikut ini akan dijelaskan secara ringkas adab-adab dan hukum-hukum tentang hari raya : 1. Takbir Disyari’atkan bertakbir sejak terbit fajar pada hari Arafah hingga waktu Ashar hari tasyrik terakhir, yaitu pada tanggal tinggal belas Dzul Hijjah . Allah ta’ala berfirman: Dan berzikirlah (dengan menyebut) dalam beberapa hari yang terbilang (Al Baqarah 203) Caranya dengan membaca: اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ،اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الْحَمْدُ “ Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar. Allah Maha Besar dan bagi-Nya segala pujian “ Disunnahkan mengeraskan suaranya bagi orang laki di masjid-masjid, pasar-pasar dan rumah-rumah setelah melaksanakan shalat, sebagai pernyataan atas pengagungan kepada Allah, beribadah kepada-Nya dan mensyukuri-Nya. 2. Menyembelih binatang korban. Hal tersebut dilakukan setelah selesai shalat Id, berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam :مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ [رواه البخاري ومسلم] Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaklah dia menggantinya dengan hewan kurban yang lain, dan siapa yang belum menyembelih, maka hendaklah dia menyembelih (Riwayat Bukhori dan Muslim) Waktu menyembelih kurban adalah empat hari, hari raya dan tiga hari tasyrik, sebagaimana terdapat dalam hadits shahih dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam beliau bersabda: Semua hari tasyrik adalah (wak-tu) menyembelih (Lihat Silsilah Shahihah no. 2476) 3. Mandi dan mengenakan wewangian Hal ini bagi orang laki dan memakai pakaian yang paling bagus tanpa berlebih-lebihan, tanpa isbal (menjulurkan pakaiannya hingga melebihi mata kaki), tidak mencukur janggut karena hal tersebut haram hukumnya. Sedang-kan wanita disyari’atkan baginya keluar menuju tempat shalat Id tanpa tabarruj, tanpa memakai wewangian dan hendak-lah seorang muslimah berhati-hati berang-kat dalam rangka ta’at kepada Allah dan shalat sedang dia melakukan maksiat kepada-Nya dengan tabarruj, membuka aurat dan memakai wewangian di hadapan orang laki. 4. Makan daging korban. RasulullahShalallahu ‘alaihi wassalam tidak makan daging korban sebelum pulang dari shalat Id, setelah itu baru dia memakannya. 5. Pergi ke tempat shalat Id Berjalan kaki jika memungkin-kan dan disunnahkan shalat Id di lapangan terbuka, kecuali jika terdapat uzur seperti hujan misalnya, maka pada saat itu sebaiknya shalat di masjid berdasarkan perbuatan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. 6. Shalat bersama kaum muslimin dan mendengarkan khutbah. Adapun yang dikuatkan oleh para ulama seperti Syekh Islam Ibnu Taimiyah bahwa shalat Id hukumnya wajib berdasarkan firman Allah ta’ala :فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ perbuatan tersebut tidak gugur kecuali dengan uzur syar’i. Adapun wanita tetap diperintahkan menghadiri shalat Id bersama kaum muslimin, bahkan sekalipun yang haid dan para budak dan bagi mereka yang haidh di jauhkan dari tempat shalat. 7. Menempuh jalan yang berbeda. Disunnahkan untuk berangkat ke tempat shalat Id lewat satu jalan dan pulang lewat jalan yang lain berdasarkan perbuatan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. 8. Ucapan selamat Tidak mengapa saling mengucapkan selamat seperti :تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ “Semoga Allah menerima (amal) kita dan anda sekalian”. Akhi muslim….. Ada beberapa hal yang patut kita hindari saat hari raya : 1. Takbir secara berbarengan : Dengan satu suara atau mengikuti bersama-sama dibelakang seseorang yang bertakbir. 2. Lalai pada hari Id. Yaitu dengan melakukan hal-hal yang diharamkan seperti mendengarkan lagu-lagu, menonton film, ikhtilath antar laki dan wanita yang bukan muhrim dan kemungkaran-kemungkaran lainnya. 3. Mencabut rambut atau memotong kuku sebelum melaksanakan penyembelihan korban, karena ada larangan Nabi dalam masalah ini. 4. Berlebih-lebihan atas sesuatu yang tidak perlu dan berfaedah berdasar-kan firman Allah ta’ala: Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan “ (Al A’raf 31) Akhirulkalam … Janganlah anda lupa wahai akhi muslim untuk selalu berupaya men-dapatkan kebaikan seperti bersilatur-rahim, berkunjung kepada sanak saudara, meninggalkan permusuhan, kedengkian serta mensucikan hati dan penuh kasih kepada fakir miskin serta anak yatim serta membantu mereka dan mendatangkan kegembiraan kepada mereka. Kita mohon kepada Allah agar memberi kita taufiq-Nya atas apa yang Dia cintai dan ridhoi.وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم (Dinukil dari فضل عشر ذي الحجة أحكام الأضحية وعيد الأضحى المبارك ,


Edisi Indonesia "Keutamaan sepuluh hari (pertama) Dzulhijjah & Hukum berkurban dan ‘Iedhul Adha yang berbarakah". Seksi Terjemah Kantor Sosial, Dakwah & Penyuluhan Bagi Pendatang, Pemerintah Saudi Arabia)
 Sumber : milis as shunnah

Persiapan 10 Dzulhijah

Hari ini sudah tanggal  6 Dzulhijah 1432 H, sebentar lagi akan ada perayaan satu diantara 2 perayaan terbesar dalam agama Islam. Yang pertama adalah Iedul Fitr dan yang segera akan di lalui adalah Iedul Adha.

Berikut persiapan-persiapan menjelang Iedul Adha




fatwa-fatwa seputar Idul Kurban yang penting diketahui oleh kaum muslimin, terkhusus bagi saudara-saudara yang hendak berkurban. Fatwa-fatwa tersebut kami sajikan dalam bentuk soal-jawab agar lebih menyentuh masing-masing permasalahan. Wallahul muwaffiq.

Soal: Apa saja yang dilarang bagi orang yang hendak berkurban?

Jawab: Disyari’atkan bagi orang yang hendak berkurban ketika telah muncul hilal bulan Dzulhijjah (tanggal 1 Dzulhijjah) agar tidak memotong rambut, kuku, dan kulitnya sampai binatang kurbannya disembelih. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَن يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفاَرِهِ

“Apabila kalian telah melihat hilal bulan Dzulhijjah (tanggal 1 Dzulhijjah) sedangkan salah seorang diantara kalian hendak berkurban, maka hendaknya ia menahan diri dari memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain:

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang diantara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim)

Larangan ini hanya berlaku bagi orang yang akan berkurban, dan tidak berlaku bagi keluarganya, baik yang menyembelih sendiri atau yang mewakilkan kepada orang lain. (Lihat Fatawa Lajnah Da’imah no. 2194)

Soal: Apa saja syarat-syarat hewan kurban?

Jawab: Syarat-syarat hewan kurban ada empat;

Syarat pertama: hewan kurban harus dari jenis hewan yang telah ditetapkan dalam syari’at untuk dijadikan kurban, yaitu unta, sapi, dan kambing. Oleh karenanya, jika berkurban berupa kuda, maka kurban tersebut tidak sah. Hal ini karena kuda bukan dari jenis yang ditetapkan syari’at sebagai hewan kurban, walaupun bisa jadi harganya lebih mahal dari unta, sapi, atau kambing. Dalilnya adalah sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam: “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada padanya perintah dari kami, maka amalan tersebut tertolak.”

Syarat kedua: hewan kurban telah mencapai batasan umur minimal yang ditetapkan syari’at. Jika kambing jenis domba, maka telah mencapai usia setengah tahun. Jika kambing kacang/jawa (ma’iz) telah genap berumur setahun, sedangkan sapi telah genap berumur dua tahun, dan unta telah genap berumur lima tahun. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam: “Janganlah kalian menyembelih hewan kurban, kecuali bila hewan tersebut telah mencapai usia musinnah (unta berumur lima tahun, sapi berumur dua tahun, kambing berumur satu tahun). Namun jika kalian kesulitan, maka silahkan menyembelih domba yang telah berumur enam bulan (jadza’ah).”

Syarat ketiga: hewan kurban tersebut selamat dari cacat yang membuatnya tidak layak untuk dikurbankan. Hal ini telah disebutkan dalam sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa Sallam: “Empat bentuk cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban: buta sebelah matanya yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya dan kurus yang tidak bersumsum.” (HR. Abu Dawud)

Keempat cacat tersebut menghalangi keabsahan hewan kurban. Bila seseorang menyembelih hewan kurban berupa kambing yang matanya buta sebelah dan jelas butanya, maka kurbannya tidak diterima. Bila ia menyembelih hewan kurban berupa kambing yang sakit yang jelas sakitnya, maka kurbannya tidak diterima. Bila ia menyembelih hewan kurban berupa kambing yang pincang yang jelas pincangnya, maka kurbannya tidak diterima. Bila ia menyembelih hewan kurban berupa kambing yang kurus sekali (yang tidak bersumsum), maka kurbannya tidak diterima. Begitu pula yang lebih parah dari cacat yang telah disebutkan di atas, seperti buta kedua matanya, putus kakinya, tertimpa sesuatu yang menjadi penyebab kematiannya seperti induk yang kesulitan dalam melahirkan anak –kecuali bila melahirkan dengan selamat–. Begitu pula dengan yang tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk/tertusuk benda tajam, atau digigit hewan buas. Bila seseorang berkurban dengan hewan kurban yang semisal ini, maka kurbannya tidak diterima. Karena yang demikian itu lebih tidak pantas/tidak layak untuk dipersembahkan sebagai kurban. Adapun cacat-cacat lain yang lebih ringan dari yang disebutkan di atas, seperti telinganya terpotong, tanduknya patah, ekornya putus, maka berkurban dengan hewan kurban seperti ini masih diterima. Meskipun padanya terdapat sedikit cela/cacat. Tidak ada perbedaan antara yang terpotong, patah, atau putus sedikit ataupun banyak. Sampai-sampai seandainya tanduk hewan kurban tersebut patah keseluruhannya pun masih diterima/sah bila berkurban dengannya. Begitu pula dengan telinga atau ekornya. Namun, semakin sempurna hewan kurban tersebut, semakin afdhal (utama) untuk dipersembahkan sebagai hewan kurban.

Syarat yang keempat: Penyembelihan hewan kurban tersebut harus dilaksanakan di waktu yang telah ditentukan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, yakni dari setelah shalat Idul Adha sampai akhir hari tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah–red). Batas waktunya selama 4 (empat) hari, yaitu mulai setelah shalat Idul Adha dan tiga hari setelahnya. Barangsiapa menyembelih hewan kurbannya sebelum shalat Id, maka kurbannya tidak sah, walaupun ia seorang yang belum mengerti tentang waktu sahnya penyembelihan kurban. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam saat beliau berkhutbah: “Barangsiapa menyembelih hewan kurban sebelum shalat Id, maka kurbannya tidak sah.” Kemudian berdirilah seorang pria yang bernama Abu Burdah bin Niyar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berkurban/menyembelih hewan kurbanku sebelum shalat Id,” maka beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab: “Kambingmu itu kambing sembelihan biasa,” beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda: “Barangsiapa menyembelih hewan kurban sebelum shalat, maka kurbannya tidak sah,” dan beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda: “maka hendaklah ia menyembelih yang lain sebagai gantinya (di waktu yang sah untuk menyembelih–red).” Barangsiapa menyembelih hewan kurban setelah berakhirnya hari tasyriq, maka kurbannya tidak sah. Hal itu karena ia menyembelih diluar waktunya. Jadi syarat-syarat penyembelihan hewan kurban adalah sebagai berikut:

1. dari jenis binatang ternak (yang telah ditetapkan dalam syari’at untuk menyembelih dengannya–red), yaitu unta, sapi, dan kambing.

2. telah mencapai umur yang ditetapkan syari’at: yaitu mencapai usia musinnah yaitu 5 tahun untuk unta, 2 tahun untuk sapi, dan 1 tahun untuk kambing kacang/jawa (ma’iz); atau usia jadza’ah (6 bulan) untuk domba.

3. selamat dari empat cacat yang telah disebutkan di atas.

4. dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Adapun yang lebih mencocoki syari’at dalam masalah jumlah hewan yang akan dikurbankan adalah tidak berlebihan jumlahnya. Sebagaimana telah dicontohkan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam dan para salafush shalih, seorang muslim berkurban untuk dirinya sendiri, dan keluarganya dengan satu hewan kurban. Namun pada masa ini, seorang istri datang kepada suaminya seraya mengatakan: “Aku ingin berkurban”, kemudian datang putrinya mengatakan: “Aku ingin berkurban”, lalu datang saudarinya mengatakan: “Aku ingin berkurban”, sehingga dalam sebuah rumah tersebut terkumpul beberapa kurban. Hal ini menyelisihi apa yang telah dilakukan para salafush shalih. Sungguh, manusia termulia, Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, tidaklah berkurban kecuali dengan satu hewan kurban untuk dirinya dan keluarganya. Padahal, sebagaimana yang telah diketahui, beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam memiliki sembilan istri (yang berarti beliau juga memiliki sembilan rumah). Bersamaan dengan itu, tidaklah beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam berkurban kecuali dengan satu hewan kurban, untuknya dan keluarganya. Dan beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam berkurban satu lagi untuk ummatnya. (Lihat Fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin dalam Liqo` Al-Bab Al- Maftuh)

Soal: Apa perbedaan antara takbir mutlak dan takbir muqayyad pada hari Idul Fitri dan Idul Adha? Kapan dimulainya dan kapan berakhirnya? Tolong beri kami penjelasan! Semoga Allah membalas kebaikanmu.

Jawab: Perbedaan antara takbir mutlak dan takbir muqayyad ialah, bahwa takbir mutlak dilakukan pada setiap waktu, sedangkan takbir muqayyad dilakukan setiap selesai dari shalat lima waktu pada hari raya Idul Adha saja. Takbir mutlak pada hari raya Idul Adha dimulai semenjak masuk bulan Dzulhijjah sampai akhir hari tasyrik yaitu pada hari ketiga setelah Id. Adapun pada hari raya Idul Fitri semenjak masuk bulan Syawwal sampai ditegakkannya shalat Idul Fitri. Takbir muqayyad sebagaimana dikatakan para ulama, dilakukan setelah selesai shalat fajar (subuh) pada hari ‘Arafah sampai berakhirnya hari-hari tasyrik. (Ditulis pada tanggal 2 Dzulhijjah 1415H. Lihat Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al- ‘Utsaimin no. 5831)

Soal: Siapakah yang berhak untuk diberi daging hewan kurban, dan apa hukumnya memberikan daging kurban kepada orang yang menyembelihkan hewan kurban tersebut? Bagaimana hukumnya menunda pembagian daging kurban (bukan pada hari disembelihnya hewan kurban tersebut)?

Jawab: Orang yang berkurban hendaklah memakan sebagian dari hasil sembelihannya. Sebagian dari hasil sembelihannya yang lain hendaknya diberikan kepada orang-orang fakir miskin agar mereka dapat menutupi kebutuhan pada hari itu. Juga kepada karib kerabat sebagai perwujudan silaturrahim (menyambung tali persaudaraan). Kemudian kepada tetangga agar timbul kerukunan dalam bertetangga dan saling tolong menolong. Serta kepada teman-teman untuk mempererat dan memperkuat tali persaudaraan sesama muslim. Bersegera dalam memberikan hasil sembelihan di hari raya Idul Adha lebih baik dibanding menundanya sampai hari kedua dan setelahnya. Karena yang demikian dapat melegakan, dan memberikan kegembiraan kepada mereka di hari itu. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah ‘Azza wa Jalla (yang artinya): “Bersegeralah menuju ampunan dari Rabb kalian dan (bersegera) menuju surga yang seluas langit dan bumi.” (Ali Imron: 133).

Juga firman-Nya (yang artinya): “Maka bergegaslah melakukan kebaikan.” (Al- Baqarah: 148)

Tidak mengapa memberikan daging hasil sembelihan pada orang yang menyembelihkan hewan kurban, namun jangan diniatkan sebagai imbalan untuknya. Jika ingin memberi imbalan, maka hendaknya diberi dari selain daging hasil sesembelihan. Wa billahit taufiq. (Lihat Fatawa Lajnah Da’imah no. 5612)

Wallahu ta’ala a’lam bish showab

Sumber: Buletin Islam Al Ilmu Edisi No: 42 / XI / VIII / 1431

http://www.mediasalaf.com/fatawa/fatwa-fatwa-seputar-idul-kurban/

 
template by suckmylolly.com